Dari defenisi di di atas, seorang Predator Online belum tentu seorang Pedofilia, karena usia anak yang menjadi korban predator online berusia hingga 18 tahun (usia anak menurut perundang-undangan di Indonesia). Disamping itu seorang Pedofilia dapat melakukan kejahatannya secara online juga dapat dilakukan secara offline (langsung). Sehingga perbedaan lainnya terletak pada status online, namun demikian seorang Predator Online dapat digolongkan sebagai individu yang memiliki masalah gangguan kejiwaan seperti halnya terjadi pada seorang Pedofilia.
Seorang Pedofilia maupun predator online, tidak selalu melakukan tindakan kejahatan, pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak secara langsung namun dapat dengan mengoleksi berbagai gambar/foto, video, perlengkapan (pakaian) anak dalam memenuhi hasrat seksualnya dengan cara diam-diam, memanipulasi anak-anak dengan berbagai modus. Tetapi perlu diwaspadai bahwa seorang pedofilia dan predator seks online yang akut dapat melakukan kekerasangan seksual pada anak secara langsung (body contact), yang dapat diawali dengan rayuan dan kemudian ancaman yang dilakukan secara online (melalui internet)