我們只售賣RELX電子煙原裝煙彈,一顆煙彈可以使用3-5天。 提供100%原裝正品RELX煙彈,悅刻菸彈, 各種不同口味齊全,正品RELX專用煙彈現貨快速發貨。 選擇RELX悅刻電子菸煙彈,不要猶豫,按下加入購物車,為你將要到來的時尚和愉快下單!
Sidang dengan agenda vonis di PN Kabupaten Kediri akan digelar pada hari ini (23 Mei 2016) terhadap terdakwa Soni Sandra, yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak di bawah umur. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5) telah menjatuhkan vonis hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp 250 juta terhadap terdakwa. Vonis ini lebih ringan empat tahun ketimbang tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
Soni dinyatakan telah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perlu diketahui bahwa PN Kota Kediri menyidangkan tiga korban, sedangkan PN Kabupaten Kediri menyidangkan empat korban. Belakangan dua dari empat korban menarik laporan, sehingga tersisa 2 orang (total 5 orang korban).
Apa yang perlu diperhatikan dengan seksama dari kasus ini?
Pertama, menurut KPAI tercatat ada 17 bocah perempuan yang dilaporkan menjadi korban pencabulan yang dilakukan Soni (mungkin saja lebih). Kejadiannya tersebut mayoritas terjadi pada 2015. Dalam kenyataanya baru 5 korban yang diproses, seharusnya 7 korban. Bila dilihat dengan adanya indikasi dua korban menarik laporannya, maka dapat diduga korban-korban yang lain belum tentu mengajukan gugatannya, entah ada upaya damai dari terdakwa atau atas pertimbangan korban dan keluarga korban sendiri.
Hal penting yang perlu dicatat di sini, walaupun jumlah korban yang diproses hanya 5, namun terdakwa terbukti sangat jelas telah melakukan secara sadar perbuatan melanggar hukum yang sama dan dilakukan berulang kali. Terdakwa telah terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Seperti pengakuan korban pada persidangan yang mengakatakan bahwa terdakwa berjanji memberikan uang, telepon seluler, pakaian, hingga helm sebelum bersetubuh. Apalagi juga terbukti bahwa terdakwa menggunakan “narkoba” atau obat-obatan sejenisnya untuk meperdayai korban maka pemberatan hukuman dapat dimungkinkan. Hal inilah yang seharus menjadi pertimbangan JPU dalam mendakwa terdakwa dengan pasal yang sesuai dan dengan ancaman hukuman yang maksimal. Demikian pula Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan semua bukti dan fakta hukum dalam persindangan agar dapat menjatuhkan vonis pidana semaksimal mungkin yang masih dimungkinkan di PN Kabupaten Kediri pada 23 Mei 2016 hari ini.
Kedua, berdasarkan bukti (termasuk pengakuan korban/saksi) dan fakta-fakta yang ada, kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri hanya menjerat terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak? Padahal aturan itu telah direvisi dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dimana pada pasal yang sama ancaman hukumannya denda maksimal Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun. Oleh karena itu pada persidangan di PN Kabupaten Kediri yang akan digelar pada 23 Mei 2016 hari ini, Majelis Hakim sedapatnya memperhatikan bukti dan fakta hukum serta dengan keyakinan untuk mertimbangan kasus tersebut baik secara subjective dalam rangka penegakan Hukum yang seadil-adilnya serta memberikan efek jera pada terdakwa. Apabila semua unsur terpenuhi, kiranya terdakwa dijatuhi pidana penjara minimal 11 tahun atau maksimal penjara 15 Tahun ditambah 1/3 dari hukuman pokok, sehingga total vonis yang dijatuhkan adalah 20 tahun penjara dengan denda 5 miliar sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Jika Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis lebih ringan dari vonis PN Kota Kediri maka pidana dan denda maksimal atas perbuatan yang berulang terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa tidak dapat dipenuhi. Sehinga tuntutan JPU yang dikenakan pada terdakwa pada PN Kabupaten Kediri yaitu 14 tahun penjara, diharapkan dapat dikabulkan.
Sebagaimana terdakwa juga dikenakan pasal Pasal 65 ayat (1) KUHP soal penggabungan tindak pidana, dimana apabila seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda pada waktu yang berbeda, maka tindak-tindak pidana tersebut harus ditindak secara tersendiri dan dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak-tindak pidana tersebut kemudian dikumulasikan atau digabung namun jumlah maksimal hukumannya tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah sepertiga. Dengan demikian upaya untuk memenuhi hukuman pidana 20 tahun dan denda maksimal 5 miliar masih dapat dimungkinkan untuk memenuhi penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap suatu perbuatan hukum yang saat ini oleh pemerintah dikategorikan tindak kejahatan luar biasa.
Kesimpulan, walau menurut penasehat hukum terdakwa bahwa tidak ditemukan adanya upaya pemaksaan, perkosaan, maupun pengaruh macam-macam yang dilakukan terdakwa terhadap korban, sesuai usia dan kesaksian korban serta fakta lain terkait, terdakwa telah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Walau jumlah korban yang diproses adalah 5 orang, dimana lainnya sudah menarik laporannya dan kemungkinan korban yang lain tidak akan mengajukan gugatan, terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran hukum dalam kasus kejahatan seksual pada anak.
Dengan demikian, diharapkan, baik pengacara korban atau melalui JPU perlu mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Demikian pula Majelis Hakim yang akan menjatuhkan vonis di PN Kabupaten Kediri pada 23 Mei 2016 hari ini, dimohon untuk memperhatikan bukti dan fakta hukum serta dengan keyakinan untuk mertimbangan kasus tersebut baik secara subjective dalam rangka penegakan Hukum yang seadil-adilnya, serta memberikan efek jera pada terdakwa. Sehingga penggabungan tindak pidana, sesuai pasal 65 ayat (1) KUHP atas dua putusan Pengadilan Negeri dapat memenuhi hukuman yang maksimal terhadap kejahatan pada anak yang sudah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Walaupun masih terdapat upaya hukum baik pengacara korban dan Penasehat Hukum terdakwa hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), jangan ada dalil dan argumentasi “suka sama suka” atau “korban sadar dan rela melakukanya”, karena kejahatan ini terkait pada anak sehingga apapun alasanya tidak dibenarkan untuk memperingan dengan hukuman minimal apalagi membebaskan korban dari jeratan hukuman.
Sumber Foto : Kompas.com – Terdakwa Soni Sandra (63) menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016).
6 September 2021
9 Agustus 2021
30 Desember 2016
30 Desember 2016