我們只售賣RELX電子煙原裝煙彈,一顆煙彈可以使用3-5天。 提供100%原裝正品RELX煙彈,悅刻菸彈, 各種不同口味齊全,正品RELX專用煙彈現貨快速發貨。 選擇RELX悅刻電子菸煙彈,不要猶豫,按下加入購物車,為你將要到來的時尚和愉快下單!
Tujuh dari 14 pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan keji terhadap Yuyun , 14 tahun, siswi SMPN 15 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, 2 April yang lalu, telah disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (3/5/2016)
Kami memahami, bahwa persidangan pelaku yang berstatus anak memang perlu ditangani secara khusus, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga memang harus disidangkan dalam waktu yang relatif singkat sejak mereka ditahan hingga berpengaruh pada putusan hakim nantinya.
Namun sekali lagi, para penegak hukum yang menangani kasus Yuyun, perlu mendalami berkas perkara dengan benar. Selain Pasal-pasal yang dikenakan oleh penyidik dan JPU yaitu pasal Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, juga Pasal 80 ayat 3 serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukti dan fakta-fakta yang ada maupun yang baru terungkap di persidangan nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan hakim ketika memutuskan perkara seadil-adilnya dan memberikan efek jera pada para pelaku, yang setidaknya akan menjadi pertimbangan hukum pada kasus-kasus kekerasaan seksual pada anak lainnya.
Perlu diingat bahwa kasus ini bukan kasus biasa! Oleh karena itu menurut kami :
Pertama agar memenuhi penegakan hukum yang seadil-adilnya, jangan sampai pasal-pasal yang dikenakan pada pelaku berusia anak-anak, juga dipaksakan pada pelaku berusia dewasa! Karena kalaupun pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, kepada tersangka yang berusia anak-anak ini , mereka hanya akan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun sesuai Pasal 81 Ayat 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana dinyatakan bahwa “Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati ataupidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”. Walaupun secara hitung-hitungan pasal yang dikenakan oleh JPU dalam persidangan yaitu tuntutan pidana 10 tahun seolah-olah adalah sama.
Kedua, masih simpang siur persoalan usia ke tujuh tersangka yang di anggap masih berusia anak-anak tersebut, kita contohkan saja, menurut pemberitaan Tempo (dan beberapa media lainnya) ketujuh tersangka tersebut yang katanya dibuktikan dengan akta kelahiran dari masing-masing tersangka. Mereka adalah yang berinisial D alias J ( 17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16). Sedangkan pada meberitaan media lainnya, misalnya kompas.com (3/5/2016), Ketujuh pelaku itu ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16), terdapat 3 tersangka berusia 18 Tahun. Sedangkan yang disebut anak sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu pada pasal 1 ayat 3 disebutkan “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Kecuali dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun (yaitu pada tanggal kejadian), kemudian pada persidangan mereka telah berusia 18 tahun (pasal 20 UU No. 11/2012)
Ketiga, kenapa harus terburu-buru untuk menyidangkan terdakwa berusia dewasa? Masih ada waktu sejak ditahan. Penyidik memiliki batas waktu maksimal menahan seorang tersangka selama 120 hari jika melewati batas waktu tersebut maka harus dibebaskan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Waktu yang dimiliki tersebut sebenarnya masih cukup untuk memperdalam atau melakukan perbaikan berkas berkara sebelum disidangkan. Karena pengenaan pasal-pasal berlapis lain, khususnya pasal 340 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, masih dimungkinkan dengan mempelajari dengan seksama kronologis dari pengakuan tersangka atau saksi serta proses rekonstruksi. Bila mana perlu menggunakan para ahli yang terkait untuk mendalami kasus dan merumuskan pasal-pasal yang tepat yang dapat dikenakan pada tersangka khususnya berusia dewasa tersebut.
Misalnya untuk alasan “mabuk” dan tidak sadar dalam melakukan niat dan perbuatannya, banyak kesimpang siuran pemberitaan, ada yang menyatakan 4 liter tuak, namun ada pula yang menyatakan pelaku mengkonsumsi 14 liter tuak. Sementara pesta miras tersebut tidak dilakukan serentak bersama-sama, ada pelaku lain yang menyusul setelah beberapa pelaku dewasa telah berpesta miras terlebih dahulu. Belum lagi perilaku para pelaku yang menandakan mereka tidak dalam keadaan mabuk berat alias sadar. Sedangkan untuk unsur perencanaan, ada beberapa indikasi , antara lain ada yang disebut sebagai aktor utama, kemudian ada empat pelaku yang sebelumnya pernah terlibat masalah pelecehan seksual pada anak, dan ada diantaranya yang dikenal korban secara dekat, baik tetangga korban dan kakak kelasnya. Dan masih banyak indikasi lain dari perliaku korban berdasarkan kronologis, baik pengakuan pelaku, saksi dan proses rekonstruksi yang jika didalami dapat menenuhi unsur pasal 340 KUHP.
Kesimpulan. Atas dasar penjelasan di atas dan dapat dirangkum dengan sumber atau referensi lainnya, kami memohon agar dalam proses hukum, yang kini telah memasuki babak persidangan. Semua pelaku dapat dijatuhi hukuman secara maksimal atau seberat-beratnya. Jika pelaku yang berusia anak-anak nantinya diputuskan sesuai hukum yang maksimal yaitu 10 tahun. Maka khususnya bagi pelaku yang berusia dewasa, kami berharap agar dalam proses persidangan hingga putusan hakim nantinya, bila terbukti memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP, kepada mereka harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber Foto : Para pelaku pemerkosa Yuyun. JAWA POS GROUP
6 September 2021
9 Agustus 2021
30 Desember 2016
30 Desember 2016