Kamis , 28 Januari 2021
  • Home
  • Kontak Kami

IDKITA Community

Hentikan Kekerasan Pada Anak
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
    • Pendaftaran Sukarelawan
    • Permohonan Kegiatan
    • Konsultasi dan Pengaduan
  • kegiatan
  • Artikel
  • Berita
  • Tutorial
    • Parenting Control
    • Tips dan Trik
  • Parenting
    • Artikel Parenting
    • Aplikasi Parenting Control
      • Aplikasi Android
      • iOS
      • Blackberry
      • Windows Phone
  • Galeri Video
  • FAQs
    • FAQ Pedofilia
Artikel
  • PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos
  • Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif
  • Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet
  • Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos
  • Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi
  • Kasus Asusila Kediri: Terdakwa Dapat Dikenakan Penggabungan Tindak Pidana Selama 20 Tahun
  • Tangani Masalah Yuyun Jangan Tergesa-gesa dan Asal-asalan!
You Are Here: Home » Artikel » Tangani Masalah Yuyun Jangan Tergesa-gesa dan Asal-asalan!

Tangani Masalah Yuyun Jangan Tergesa-gesa dan Asal-asalan!

Posted by :Christie Damayantii Posted date : 7 Mei 2016

rekonstruksi

Tujuh  dari 14 pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan keji terhadap Yuyun ,  14 tahun, siswi SMPN 15 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu,  2 April yang lalu, telah disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (3/5/2016)

Kami memahami, bahwa persidangan pelaku yang berstatus anak memang perlu ditangani secara khusus, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga memang harus disidangkan dalam waktu yang relatif singkat sejak mereka ditahan hingga berpengaruh pada putusan hakim nantinya.

Namun sekali lagi, para penegak hukum yang menangani kasus Yuyun, perlu mendalami berkas perkara dengan benar. Selain Pasal-pasal yang dikenakan oleh penyidik dan JPU yaitu pasal Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, juga Pasal 80 ayat 3 serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukti dan fakta-fakta yang ada maupun yang baru terungkap di persidangan nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan hakim ketika memutuskan perkara seadil-adilnya dan memberikan efek jera pada para pelaku, yang setidaknya akan menjadi pertimbangan hukum pada kasus-kasus kekerasaan seksual pada anak lainnya.

Perlu diingat bahwa kasus ini bukan kasus biasa! Oleh karena itu menurut kami :

Pertama agar memenuhi penegakan hukum yang seadil-adilnya, jangan sampai pasal-pasal yang dikenakan pada pelaku berusia anak-anak, juga dipaksakan pada pelaku berusia dewasa! Karena kalaupun pasal yang dikenakan adalah  pasal 340 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, kepada tersangka yang berusia anak-anak ini , mereka hanya akan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun sesuai Pasal 81 Ayat 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana dinyatakan bahwa  “Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati ataupidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”.  Walaupun secara hitung-hitungan pasal yang dikenakan oleh JPU dalam persidangan yaitu tuntutan pidana 10 tahun seolah-olah adalah sama.

Kedua, masih simpang siur persoalan usia ke tujuh tersangka yang di anggap masih berusia anak-anak tersebut, kita contohkan saja, menurut pemberitaan Tempo (dan beberapa media lainnya) ketujuh tersangka tersebut yang katanya dibuktikan dengan akta kelahiran dari masing-masing tersangka. Mereka adalah yang berinisial D alias J ( 17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16). Sedangkan pada meberitaan media lainnya, misalnya kompas.com (3/5/2016), Ketujuh pelaku itu ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16), terdapat 3 tersangka berusia 18 Tahun.  Sedangkan yang disebut anak sesuai  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu pada pasal  1 ayat 3 disebutkan “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Kecuali dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun (yaitu pada tanggal kejadian), kemudian pada persidangan mereka telah berusia 18 tahun (pasal 20 UU No. 11/2012)

Ketiga, kenapa harus terburu-buru untuk menyidangkan terdakwa berusia dewasa? Masih ada waktu sejak ditahan. Penyidik memiliki batas waktu maksimal menahan seorang tersangka selama 120 hari jika melewati batas waktu tersebut maka harus dibebaskan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Waktu yang dimiliki tersebut sebenarnya masih cukup untuk memperdalam atau melakukan perbaikan berkas berkara sebelum disidangkan. Karena pengenaan pasal-pasal berlapis lain, khususnya pasal 340 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, masih dimungkinkan dengan mempelajari dengan seksama kronologis dari pengakuan tersangka atau saksi serta proses rekonstruksi.  Bila mana perlu menggunakan para ahli yang terkait untuk mendalami kasus dan merumuskan pasal-pasal  yang tepat yang dapat dikenakan pada tersangka khususnya berusia dewasa tersebut.

Misalnya untuk alasan “mabuk” dan tidak sadar dalam melakukan niat dan perbuatannya, banyak kesimpang siuran pemberitaan, ada yang menyatakan 4 liter tuak, namun ada pula yang menyatakan pelaku mengkonsumsi 14 liter tuak.  Sementara pesta miras tersebut tidak dilakukan serentak bersama-sama, ada pelaku lain yang menyusul setelah beberapa pelaku dewasa telah berpesta miras terlebih dahulu. Belum lagi perilaku para pelaku yang menandakan mereka tidak dalam keadaan mabuk berat alias sadar. Sedangkan untuk unsur perencanaan, ada beberapa indikasi , antara lain ada yang disebut sebagai aktor utama, kemudian ada empat pelaku yang sebelumnya pernah terlibat masalah pelecehan seksual pada anak, dan ada diantaranya yang dikenal korban secara dekat, baik tetangga korban dan kakak kelasnya. Dan masih banyak indikasi lain dari perliaku korban berdasarkan kronologis, baik  pengakuan pelaku, saksi dan proses rekonstruksi  yang jika didalami dapat menenuhi  unsur pasal 340 KUHP.

Kesimpulan. Atas dasar penjelasan di atas dan dapat dirangkum dengan sumber atau referensi lainnya, kami memohon agar dalam proses hukum, yang kini telah memasuki babak persidangan. Semua pelaku dapat dijatuhi hukuman secara maksimal atau seberat-beratnya. Jika  pelaku yang berusia anak-anak nantinya diputuskan sesuai hukum yang maksimal yaitu 10 tahun. Maka khususnya bagi pelaku yang berusia dewasa,  kami berharap agar dalam proses persidangan hingga putusan hakim nantinya, bila terbukti memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP, kepada mereka harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber Foto : Para pelaku pemerkosa Yuyun. JAWA POS GROUP

#NyalaUntukYuyun: Perangi Kekerasan Seksual Pada Anak!!
Kasus Asusila Kediri: Terdakwa Dapat Dikenakan Penggabungan Tindak Pidana Selama 20 Tahun

About Christie Damayantii

Head Public Policy and Government Relation

Related posts

  • PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

    PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

    30 Desember 2016

  • Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif

    Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan ...

    30 Desember 2016

  • Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet

    Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax ...

    30 Desember 2016

  • Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

    Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk ...

    30 Desember 2016

  • blogger
  • youtube
  • twitter
  • rss
  • googleplus
  • facebook
  1. Popular
  2. Recent
  • Talkshow Pemanfaatan TIK di Mall Taman Anggrek Jakarta

    Talkshow Pemanfaatan TIK di Mall Taman Anggrek Jakarta

    5 Agustus 2014
  • Ancaman Gangguan Kepribadian Karena Online

    Ancaman Gangguan Kepribadian Karena Online

    24 November 2012
  • IDkita Menyambut Hari Ibu Nasional 2012

    IDkita Menyambut Hari Ibu Nasional 2012

    17 Desember 2012
  • Persiapan Seminar Hari Ibu Nasional 2012

    Persiapan Seminar Hari Ibu Nasional 2012

    26 November 2012
  • IDKita Kompasiana Dan Pustekkom Dikbud

    IDKita Kompasiana Dan Pustekkom Dikbud

    19 September 2012
  • PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

    PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

    30 Desember 2016
  • Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif

    Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif

    30 Desember 2016
  • Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet

    Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet

    30 Desember 2016
  • Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

    Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

    30 Desember 2016
  • Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi

    Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi

    30 Desember 2016
  1. Recent Posts

    • PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

      PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

      30 Desember 2016
    • Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif

      Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif

      30 Desember 2016
    • Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet

      Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet

      30 Desember 2016
    • Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

      Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

      30 Desember 2016
    • Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi

      Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi

      30 Desember 2016
  2. News in Pictures

    PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos
    Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif
    Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet
    Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos
    Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi
    Kasus Asusila Kediri: Terdakwa Dapat Dikenakan Penggabungan Tindak Pidana Selama 20 Tahun
    Tangani Masalah Yuyun Jangan Tergesa-gesa dan Asal-asalan!
    #NyalaUntukYuyun: Perangi Kekerasan Seksual Pada Anak!!
    Dialog Penanganan Kekerasan Online Pada Anak dan “Sex Tourism”
    IDKITA Mengisi Workshop EMAX Tentang Waspada Cyber-Bullying Terhadap anak
    HUT IIDI ke 60: IDKITA Bersama KOMNASPA Mengisi Seminar Tentang Kekerasan Anak
    IDKITA Bersama IWAPI Jawa Tengah Membahas Masalah Kekerasan Anak
    Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia
    Justeru MA yang Mengancam Terjadinya “Kiamat” Internet di Indonesia
    Dibalik Kisah Sebuah Sekolah “Kumuh” di Tengah Kota Ambon
    Memahami Cyberbullying dan Cyberstalking Secara Sederhana
    Sosialisasi Pemanfaatan TIK di Universitas Kristen Indonesia Maluku
    Tidak Semua Pedofil Memiliki Gangguan Jiwa
    Indar Atmanto di Mata Saya
  3. Popular Posts

    • Talkshow Pemanfaatan TIK di Mall Taman Anggrek Jakarta

      Talkshow Pemanfaatan TIK di Mall Taman Anggrek Jakarta

      5 Agustus 2014
    • Ancaman Gangguan Kepribadian Karena Online

      Ancaman Gangguan Kepribadian Karena Online

      24 November 2012
    • IDkita Menyambut Hari Ibu Nasional 2012

      IDkita Menyambut Hari Ibu Nasional 2012

      17 Desember 2012
    • Persiapan Seminar Hari Ibu Nasional 2012

      Persiapan Seminar Hari Ibu Nasional 2012

      26 November 2012
    • IDKita Kompasiana Dan Pustekkom Dikbud

      IDKita Kompasiana Dan Pustekkom Dikbud

      19 September 2012
  4. Kontak Kami

    Email :
    info@idkita.or.id
    Pengaduan/Konsultasi:
    aduan.idkita@gmail.com
    Phone (SMS) : 081328506987

    Konsultasi :
    valentino@idkita.com
    BB : 2BA9795D
    WA: 081212974432 (Konfirmasi Melalui SMS)
    Waktu : 18:00 - 22:00 WIB
  • blogger
  • youtube
  • twitter
  • rss
  • googleplus
  • facebook
© Copyright 2013, IDKITA Community All Rights Reserved. | Powered by WordPress | Designed by Idkita