Selasa , 2 Maret 2021
  • Home
  • Kontak Kami

IDKITA Community

Hentikan Kekerasan Pada Anak
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
    • Pendaftaran Sukarelawan
    • Permohonan Kegiatan
    • Konsultasi dan Pengaduan
  • kegiatan
  • Artikel
  • Berita
  • Tutorial
    • Parenting Control
    • Tips dan Trik
  • Parenting
    • Artikel Parenting
    • Aplikasi Parenting Control
      • Aplikasi Android
      • iOS
      • Blackberry
      • Windows Phone
  • Galeri Video
  • FAQs
    • FAQ Pedofilia
Artikel
  • PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos
  • Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif
  • Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet
  • Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos
  • Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi
  • Kasus Asusila Kediri: Terdakwa Dapat Dikenakan Penggabungan Tindak Pidana Selama 20 Tahun
  • Tangani Masalah Yuyun Jangan Tergesa-gesa dan Asal-asalan!
You Are Here: Home » Artikel » Tidak Semua Pedofil Memiliki Gangguan Jiwa

Tidak Semua Pedofil Memiliki Gangguan Jiwa

Posted by :Tovanno Valentino Posted date : 22 September 2014

stoppedofil

Selama ini banyak orang membaca pengertian Pedofilia (pedophilia) melalui halaman wikipedia yang medefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Sedangkan pelakuknya kita kenal sebagai pedofil.

Pertanyaanya, apakah semua pedofil mengalami gangguan jiwa atau disebut pedofilia (pedophilia)? Kenyataan di masyarakat menganggapnya begitu. Para predator seks pada anak ini tentu memiliki alasan dan latar belakang pribadi terhadap tindakan yang mereka lakukan.

Sebagai orang awam, pemahaman terhadap orang dewasa yang melakukan pelecehan dan kekerasan seks pada anak dapat kita anggap sebagai seseorang yang “sakit jiwanya”. Namun pandangan baru American Psychiatric Association (APA) terhadap penyakit mental sesuai DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders), seperti yang diberitakan Washingtontimes.com (30/10/2013), menjelaskan bahwa seseorang yang disebut pedofil  dapat dibedakan sebagai pedofil yang menginginkan untuk berhubungan seks dengan anak-anak karena “orientasi seks” dan pedofil yang bertindak atas keinginan mereka karena memiliki gangguan kejiawaan (Pedofilia).

Jadi walau pelakunya dapat disebut pedofil, tetapi belum tentu pelaku tersebut dapat memiliki gangguan kejiawaan (pedofilia). Karena seseorang yang melakukan perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual pada anak dapat saja dipicu dengan berbagai hal dari luar masalah kejiwaannya, seperti rangsangan dari pornografi yang dilihatnya atau gairah seks karena pengaruh narkoba dan dorongan seksual lainnya, artinya seorang pedofil yang melakukan perbuatannya dalam kelompok ini paling tidak dalam benaknya ada penyesalan dan segera menghentikan kebiasaan mereka dan bisa mengendalikan keinginan mereka secara sadar. Beda dengan pengidap pedofilia, gangguan kejiwaan ini membuat mereka merasakan sensasi tersendiri walau mereka tahu bahwa hal itu salah namun sulit mengendalikan pikiran mereka untuk melakukannya lagi dan lagi dikemudian hari.  Namun dua kategori ini, tetap kita anggap sebagai penjahat seks pada anak sesuai ketentuan hukum maupun norma yang berlaku di masyarakat dan tidak dapat ditolelir.

Untuk itu menurut APA, mereka yang berkeinginan untuk berhubungan seks dengan anak-anak tetapi tidak berkeinginan untuk menyusahkan atau membahayakan dirinya sendiri atau orang lain – tidak lagi diklasifikasikan sebagai atau seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan.

Menurut DSM-5, pedofilia mengacu pada “orientasi seksual” (sexual orientation) atau atas dasar profesi preferensi seksual yang dilaksanakan, sedangkan “gangguan pedofilia” didefinisikan sebagai suatu keharusan dan digunakan dalam referensi untuk individu yang bertindak atas keinginan seksualitas mereka (mengalami gangguan kejiwaan) .

Lebih lanjut menurut  APA “orientasi seksual” (sexual orientation) bukan istilah yang tepat untuk digunakan dalam kriteria diagnostik untuk “gangguan pedofilia” atau pedofilia sehingga beberapa kata atau kalimat dalam defenisi DSM perlu diperbaiki, Pedofilia harus dibaca memiliki “minat seksual” (sexual interest) dan tentunya  pada anak.

Kata Minat sesuai KBB memiliki pengertian, “kecenderungan hati yg tinggi terhadap Sesuatu; gairah; keinginan”

Apa yang dikemukakan oleh APA ini adalah bentuk upaya untuk menuntut dan memidanakan mereka yang melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak-anak dan remaja. Sehingga tidak selalu tuntutan karena anggapan “gangguan jiwa” pelaku  dapat diperingan hukumannya atau diobati/direhabilitasi. Namun demikian mereka juga mendukung upaya-upaya tindak lanjut untuk pengobatan bagi mereka yang mengalami “gangguan pedofilia” dengan tujuan mencegah tindakan dan penyalahgunaan mereka di masa depan.

Namun begitu, sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (mereka yang belum berusia 18 tahun), khususnya pasal 81 dan 82. Setiap orang Dewasa yang melakukan perbuatan, kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, mendapat sangsi hukum yang tegas, apapun alasannya baik mereka yang mengalami gangguan kejiwaan maupun mereka yang secara sadar melakukan perbuatan tersebut.

Sumber Gambar : http://www.ice-news.net

Indar Atmanto di Mata Saya
Sosialisasi Pemanfaatan TIK di Universitas Kristen Indonesia Maluku

About Tovanno Valentino

Founder

Related posts

  • PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

    PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

    30 Desember 2016

  • Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif

    Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan ...

    30 Desember 2016

  • Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet

    Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax ...

    30 Desember 2016

  • Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

    Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk ...

    30 Desember 2016

  • blogger
  • youtube
  • twitter
  • rss
  • googleplus
  • facebook
  1. Popular
  2. Recent
  • Talkshow Pemanfaatan TIK di Mall Taman Anggrek Jakarta

    Talkshow Pemanfaatan TIK di Mall Taman Anggrek Jakarta

    5 Agustus 2014
  • Ancaman Gangguan Kepribadian Karena Online

    Ancaman Gangguan Kepribadian Karena Online

    24 November 2012
  • IDkita Menyambut Hari Ibu Nasional 2012

    IDkita Menyambut Hari Ibu Nasional 2012

    17 Desember 2012
  • Persiapan Seminar Hari Ibu Nasional 2012

    Persiapan Seminar Hari Ibu Nasional 2012

    26 November 2012
  • IDKita Kompasiana Dan Pustekkom Dikbud

    IDKita Kompasiana Dan Pustekkom Dikbud

    19 September 2012
  • PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

    PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

    30 Desember 2016
  • Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif

    Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif

    30 Desember 2016
  • Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet

    Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet

    30 Desember 2016
  • Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

    Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

    30 Desember 2016
  • Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi

    Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi

    30 Desember 2016
  1. Recent Posts

    • PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

      PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos

      30 Desember 2016
    • Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif

      Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif

      30 Desember 2016
    • Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet

      Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet

      30 Desember 2016
    • Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

      Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

      30 Desember 2016
    • Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi

      Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi

      30 Desember 2016
  2. News in Pictures

    PBNU Minta Publik Bijak Gunakan Medsos
    Jokowi Ingin Ada Kampanye Masif untuk Penggunaan Medsos yang Positif
    Menkominfo: Hampir 800 Ribu Situs Sebar Hoax di Internet
    Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos
    Jokowi Perintahkan Evaluasi Media Online Penebar Hoax dan Provokasi
    Kasus Asusila Kediri: Terdakwa Dapat Dikenakan Penggabungan Tindak Pidana Selama 20 Tahun
    Tangani Masalah Yuyun Jangan Tergesa-gesa dan Asal-asalan!
    #NyalaUntukYuyun: Perangi Kekerasan Seksual Pada Anak!!
    Dialog Penanganan Kekerasan Online Pada Anak dan “Sex Tourism”
    IDKITA Mengisi Workshop EMAX Tentang Waspada Cyber-Bullying Terhadap anak
    HUT IIDI ke 60: IDKITA Bersama KOMNASPA Mengisi Seminar Tentang Kekerasan Anak
    IDKITA Bersama IWAPI Jawa Tengah Membahas Masalah Kekerasan Anak
    Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia
    Justeru MA yang Mengancam Terjadinya “Kiamat” Internet di Indonesia
    Dibalik Kisah Sebuah Sekolah “Kumuh” di Tengah Kota Ambon
    Memahami Cyberbullying dan Cyberstalking Secara Sederhana
    Sosialisasi Pemanfaatan TIK di Universitas Kristen Indonesia Maluku
    Tidak Semua Pedofil Memiliki Gangguan Jiwa
    Indar Atmanto di Mata Saya
  3. Popular Posts

    • Talkshow Pemanfaatan TIK di Mall Taman Anggrek Jakarta

      Talkshow Pemanfaatan TIK di Mall Taman Anggrek Jakarta

      5 Agustus 2014
    • Ancaman Gangguan Kepribadian Karena Online

      Ancaman Gangguan Kepribadian Karena Online

      24 November 2012
    • IDkita Menyambut Hari Ibu Nasional 2012

      IDkita Menyambut Hari Ibu Nasional 2012

      17 Desember 2012
    • Persiapan Seminar Hari Ibu Nasional 2012

      Persiapan Seminar Hari Ibu Nasional 2012

      26 November 2012
    • IDKita Kompasiana Dan Pustekkom Dikbud

      IDKita Kompasiana Dan Pustekkom Dikbud

      19 September 2012
  4. Kontak Kami

    Email :
    info@idkita.or.id
    Pengaduan/Konsultasi:
    aduan.idkita@gmail.com
    Phone (SMS) : 081328506987

    Konsultasi :
    valentino@idkita.com
    BB : 2BA9795D
    WA: 081212974432 (Konfirmasi Melalui SMS)
    Waktu : 18:00 - 22:00 WIB
  • blogger
  • youtube
  • twitter
  • rss
  • googleplus
  • facebook
© Copyright 2013, IDKITA Community All Rights Reserved. | Powered by WordPress | Designed by Idkita