我們只售賣RELX電子煙原裝煙彈,一顆煙彈可以使用3-5天。 提供100%原裝正品RELX煙彈,悅刻菸彈, 各種不同口味齊全,正品RELX專用煙彈現貨快速發貨。 選擇RELX悅刻電子菸煙彈,不要猶豫,按下加入購物車,為你將要到來的時尚和愉快下單!
Mungkin karena faktor kedekatan membuat seseorang akan menjadi subjektif dalam menilai orang lain yang sudah dianggap kolega, teman atau sahabat dekat yang memiliki satu visi atau mungkin mimpi dalam memajukan bangsa dan negara dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, agar dapat dinikmati oleh setiap masyarakat Indonesia secara merata.
Cita-cita untuk menjadikan mereka yang terpinggirkan, lemah, disabled, miskin, berpendidikan rendah bahkan buta huruf, untuk dapat diberdayakan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu jalan untuk mengentaskan masalah kemiskinan dan pendidikan adalah keinginannya.
Dialah Indar Atmanto, mantan direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) yang selama ini memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi pribadi dan korporasi, setelah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2013. Pak Indar, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012 hingga merugikan negara Rp 1,36 triliun.
Selama proses banding hingga kasasi, Pak Indar yang menjalani tahanan kota, dalam masa penantiannya menunggu putusan banding kemudian kasasi atas nama keadilan, pada masa-masa itulah kami kerap bertemu dan berkomunikasi, berdiskusi tentang berbagai hal, dan turut menyumbang pikiran serta mendukung berbagai kegiatan kami termasuk teman-teman disabilitas.
Tutur kata yang halus dengan pembawaan yang ramah dan rendah hati membuat suasana nyaman selama berkomunikasi dengannya, baik langsung maupun melalui saluran komunikasi yang ada. Dia tegar menghadapi cobaan yang dialaminya, dan selalu berserah diri sepenuhnya pada kehendak Allah yang Maha Benar dan Penuh Kasih.
Mungkin inilah bukti dari ungkapan di awal tulisan ini, ketika seseorang telah menjadi bagian dari kehidupan kita, membantu dan menyokong apa yang kita lakukan, mungkin di saat itulah kita akan menutup mata terhadap kelemahan dan mungkin juga kesalahan yang di mata orang lain itu ada. Saya mungkin boleh dinilai naif, bodoh dalam menilai seseorang yang sudah terlanjur saya kasihi, tetapi kata hati dan bathin saya terhadap keberadaan seorang Indar Atmanto, bagi saya dan boleh saya yakini bahwa orang yang soleh ini tidak mungkin secara sadar melakukan kesalahan yang fatal di mata hukum.
Banyak buku, kliping koran, surat dari berbagai organisasi baik dalam dan luar negeri yang bersikap menolak, menyayangkan dan memohon dihentikannya proses hukum yang dituduhkan kepada Pak Indar dan korporasi, telah saya peroleh langsung dari tangan seorang Indar Atmanto.
Selain itu banyak juga literatur, refrensi lain terkait masalah Pak Indar juga saya peroleh dari berbagai pihak.
Lalu semua itu untuk apa? Pertanyaan itu selalu muncul di benak saya, ketika saya memulai menulis dua tulisan tentang kasusnya. Semuanya terasa percuma ketika hukum di negeri ini tidak lagi memiliki rasa keadilan, hanya karena oknum penegak hukum yang memanfaatkan sistem dan celah hukum untuk mengejar sensasi dan acungan jempol terhadap kasus-kasus “korupsi” yang memang “seksi” dan selalu mendapat dukungan masyarakat tanpa memperhatikan fakta hukum dan kebenaran dari permasalahan yang dituduhkan.
Ya! Semua yang sudah saya miliki, rasanya hanya bisa dibaca kemudian harus menelan ludah, menghela nafas dalam-dalam dan menghembuskannya kembali. Apa daya. Jangankan saya, segala upaya berbagai komponen masyarakat, organisasi dalam dan luar negeri yang berupaya untuk menghentikan vonis “sesat” terhadap Indar, kandas karena arogansi oknum penegak hukum yang lebih mementingkan acungan jempol dan popularitas di mata masyarakat karena mampu menyelesaikan masalah yang dinamakan “dugaan korupsi”.
***
Pada satu kesempatan di mana saya sedang menggebu-gebu mempelajari dan membaca semua referensi yang saya sebutkan tersebut, saya sempat bertemu dan berbicara empat mata dengan salah seorang tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara triliunan rupiah, sama halnya dengan kasus Indar. Kepada saya sang tersangka itu mengatakan “semakin media menyudutkan para hakim dan jaksa dalam satu masalah hukum yang di mata sebagian masyarakat dianggap bermasalah, maka oknum hakim atau jaksa yang menangani perkara akan merasa dipojokan yang kemudian berimplikasi pada subjektivitas tuntutan maupun keputusan yang mereka tetapkan.”
Setelah direnungkan, mungkin kata tersangka itu benar, dalam kenyataannya banyak sekali pemberitaan media yang berisi penolakan dan protes atas peradilan kasus IM2 yang menyeret Indar yang divonis 4 tahun. Akibatnya di tingkat banding vonis hukumanya dilipatgandakan menjadi 8 tahun. Apakah ini pertandanya?
Beda dengan tersangka yang saya sebutkan tadi, mungkin karena pemberitaan tentang proses hukum yang sedang ia jalani yang memungkinkan ia dibela institusinya, pimpinannya bahkan kolega dan masyarakat ternyata memang tidak banyak diberitakan media, sehingga menurutnya dengan percaya diri bahwa ia akan “aman-aman” saja atau mungkin ia yakin bila yang terburukpun menimpanya, ia hanya mendapat vonis yang ringan. Dia mengaku menghindari media dan meminta koleganya untuk tidak memblow up masalahnya dan menyudutkan para penegak hukum yang menangani perkaranya.
Benarkah apa yang dikatakan tersangka tersebut? Yang dalam ukuran kerugian negara atas kasus hukum yang menimpanya tak kalah besar jumlahnya dengan kasus yang dihadapi Indar, hingga mencapai triliunan juga? Jika benar, bukan saja tebang pilih, “kong kali kong” bisa saja terjadi dan arogansi penegak hukum terbukti tanpa didasari fakta objektif selama proses hukum berlangsung dan berakhir dengan ketokan palu hakim untuk menjatuhkan vonis terakhir di tingkat kasasi dapat mengakali sistem yang ternyata juga terindikasi korup dan tak berkeadilan.
Seperti yang saat ini dialami Indar, karena ketidakadilan yang dirasakan oleh saya yang juga mungkin subjektif ini, mulai malam ini, Selasa, 16 September 2014, Indar dikawal sedikitnya empat petugas Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terpidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi jaringan 2,1 GHz/3G itu tiba di Sukamiskin sekitar pukul 18.00 WIB, seperti yang di tulis tempo.co kemarin (16/09/2014).
Semoga saja Allah yang maha adil, membuka jalan kebenaran dan berkenan memberi jalan dan peluang upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim hukum dan korporasi dalam memperjuangan permohonan peninjauan kembali (PK) bahkan melakukan upaya arbitrase nantinya.
***
Pak Indar yang kami kasihi dan hormati, ketika terakhir kita bertemu 2 minggu yang lalu, di saat saya masih berduka, Bapak memberikan motivasi kepada saya untuk tetap semangat dan tetap berjuang membantu mereka yang membutuhkan, walau sekecil apapun bantuan itu, tanpa harus gentar terhadap rintangan yang ada.
Kata-kata itu masih terus saya ingat saat ini, bagi seorang yang sedang mengalami persoalan yang lebih besar dari saya, Bapak masih menyempatkan diri memberi semangat kepada orang lain yang telah dianggap kawan dan sahabat.
Tetap tabah Pak, dan tetap semangat! Doa kami semua untuk Bapak dan keluarga. Jika kebenaran dan keadilan itu adalah hak yang diberikan Allah untuk Bapak, Allah tidak akan berpaling dan pasti memiliki rencana yang terbaik untuk masa depan Bapak dan keluarga.
Sumber Foto : Antara
6 September 2021
9 Agustus 2021
30 Desember 2016
30 Desember 2016